Pelantikan
Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto sebagai Kepala Kepolisian Negara Republik
Indonesia dan Komisaris Jenderal Polisi Wahyu Hadiningrat sebagai Wakapolri
oleh Presiden Prabowo Subianto menjadi momentum penting untuk memperkuat
perubahan pada Polri. Salah satu bidang yang perlu mendapat perhatian adalah
penanganan persoalan ketenagakerjaan dan hubungan industrial.
Pergantian
pimpinan Polri sebaiknya tidak hanya dipahami sebagai pergantian pejabat,
tetapi juga sebagai kesempatan untuk mengevaluasi cara kepolisian menangani
berbagai persoalan sosial. Dalam bidang ketenagakerjaan, banyak persoalan
sebenarnya muncul karena perbedaan kepentingan, belum terpenuhinya hak
normatif, komunikasi yang kurang, atau gagalnya proses perundingan antara
pekerja dan pengusaha.
Karena itu,
keberadaan Desk Ketenagakerjaan Polri diharapkan semakin diarahkan sebagai
sarana perlindungan, pencegahan konflik, fasilitasi komunikasi, serta penguatan
koordinasi antarlembaga. Desk Ketenagakerjaan yang telah dibentuk sebagai pusat
layanan konsultasi, pengaduan, dan penanganan masalah ketenagakerjaan perlu
terus diperkuat. Ke depan, persoalan hubungan industrial sebaiknya lebih dahulu
diselesaikan melalui dialog sosial, sedangkan hukum pidana digunakan secara
proporsional apabila memang terdapat perbuatan yang memenuhi unsur tindak
pidana.
Pendekatan
tersebut memiliki dasar konstitusional yang kuat. UUD Negara Republik Indonesia
Tahun 1945, khususnya Pasal 27 ayat (2), yang menyatakan bahwa “Tiap-tiap
warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”.
Selain itu, Pasal 28D ayat (2) menyatakan bahwa “Setiap orang berhak untuk
bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan
kerja.” Oleh sebab itu, perlindungan terhadap pekerja bukan hanya persoalan
hubungan kontrak antara pekerja dan pengusaha, tetapi juga merupakan bagian
dari tanggung jawab negara dalam mewujudkan keadilan sosial.
Dalam
penyelesaian perselisihan hubungan industrial, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004
tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial telah memberikan
mekanisme yang jelas. Undang-undang tersebut menempatkan perundingan bipartit
antara pekerja atau serikat pekerja dengan pengusaha sebagai langkah awal.
Apabila perundingan bipartit tidak mencapai kesepakatan, perselisihan dapat
dilanjutkan melalui mediasi, konsiliasi, atau arbitrase sesuai jenis
perkaranya. Jika tetap tidak tercapai penyelesaian, barulah perkara tertentu
dapat diteruskan ke Pengadilan Hubungan Industrial. Hal ini menunjukkan bahwa
musyawarah dan penyelesaian nonlitigasi memang menjadi jalur utama dalam
hubungan industrial.
Atas dasar
itu, salah satu hal yang perlu diperkuat oleh Kapolri adalah mekanisme
klasifikasi awal terhadap setiap pengaduan ketenagakerjaan yang masuk ke Desk Ketenagakerjaan.
Setiap laporan perlu terlebih dahulu dipetakan, apakah termasuk perselisihan
hak, perselisihan kepentingan, perselisihan pemutusan hubungan kerja,
perselisihan antarserikat pekerja, pelanggaran administratif, atau benar-benar
mengandung dugaan tindak pidana. Dengan demikian, setiap persoalan dapat
diarahkan ke jalur penyelesaian yang sesuai.
Perselisihan
mengenai hak atau kepentingan tidak seharusnya secara otomatis berubah menjadi
perkara pidana hanya karena salah satu pihak membuat laporan ke kepolisian.
Desk Ketenagakerjaan sebaiknya dapat menjelaskan jalur penyelesaian yang tepat
dan mengarahkan persoalan kepada lembaga yang memang berwenang menangani
sengketa hubungan industrial.
Pendekatan
seperti ini juga sesuai dengan konsep hubungan industrial Pancasila. Hubungan
antara pekerja, pengusaha, dan pemerintah seharusnya dibangun atas dasar
musyawarah, kerja sama, dan keseimbangan kepentingan. Undang-Undang Nomor 13
Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2023 juga mengenal Lembaga Kerja Sama Bipartit dan Tripartit
sebagai forum komunikasi dan penyelesaian masalah ketenagakerjaan.
Dalam
konteks tersebut, fungsi Polri perlu ditempatkan secara tepat. Polri memiliki
tugas memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta
memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan. Karena itu, dalam konflik
ketenagakerjaan Polri tidak harus selalu hadir dengan pendekatan represif.
Polri justru dapat berperan sebagai mitra dialog, penjaga situasi tetap
kondusif, pencegah konflik, sekaligus penghubung antara pekerja, pengusaha,
Kementerian Ketenagakerjaan, dinas ketenagakerjaan, pengawas ketenagakerjaan,
dan organisasi terkait.
Konsep ultimum
remedium penting dipertimbangkan dalam menangani persoalan ketenagakerjaan
agar penggunaan hukum pidana tetap proporsional. Artinya, proses pidana tidak
perlu langsung digunakan apabila masih tersedia mekanisme ketenagakerjaan
melalui bipartit, mediasi, atau Pengadilan Hubungan Industrial yang lebih
sesuai. Namun, apabila terdapat perbuatan yang jelas memenuhi unsur pidana,
seperti kekerasan, intimidasi, pemalsuan, penggelapan, atau tindak pidana lain
yang diatur dalam undang-undang, proses hukum tetap harus dilakukan.
Selain
melalui dialog sosial, pendekatan restorative justice juga dapat
dipertimbangkan apabila perkara memang telah masuk ke ranah pidana dan memenuhi
syarat yang ditentukan. Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8
Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif
memberikan ruang bagi penyelesaian perkara yang lebih menekankan pemulihan,
keseimbangan kepentingan para pihak, serta penyelesaian yang tidak semata-mata
berorientasi pada pemidanaan.
Karena itu,
Desk Ketenagakerjaan Polri perlu diperkuat sebagai ruang koordinasi.
Penanganannya dapat dilakukan secara bertahap. Tahap pertama berupa konsultasi
dan identifikasi persoalan. Tahap kedua berupa fasilitasi koordinasi atau
rujukan kepada Disnaker, mediator hubungan industrial, pengawas
ketenagakerjaan, maupun LKS Bipartit dan Tripartit. Tahap ketiga adalah proses
penyelidikan atau penyidikan apabila memang ditemukan dugaan tindak pidana yang
jelas.
Koordinasi
antara Polri dan Kementerian Ketenagakerjaan juga perlu diperkuat secara kelembagaan.
Koordinasi tidak seharusnya hanya bergantung pada komunikasi personal
antaraparat. Selain itu, transparansi dalam perkembangan penanganan laporan
juga penting agar Desk Ketenagakerjaan tidak dipersepsikan sebagai alat tekanan
terhadap pekerja, serikat pekerja, maupun pengusaha.
Pelantikan
Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri memberikan harapan baru agar
kebijakan Polri di bidang ketenagakerjaan semakin mengutamakan keadilan, dialog
sosial, pencegahan konflik, dan kepastian hukum. Kerangka hukum yang ada
sebenarnya telah memberikan arah bahwa perselisihan hubungan industrial perlu
lebih dahulu ditempuh melalui mekanisme bipartit dan mekanisme penyelesaian
hubungan industrial, sementara proses pidana digunakan apabila benar-benar
ditemukan unsur tindak pidana.
Dengan
pendekatan tersebut, Polri tidak mengambil alih kewenangan lembaga
ketenagakerjaan, tetapi justru menjadi bagian yang memperkuat sistem hubungan
industrial. Polri dapat membantu menjaga situasi tetap aman, mencegah konflik membesar,
serta memastikan setiap persoalan diproses melalui jalur hukum yang sesuai.
Dengan
demikian Kapolri diharapkan dapat mengarahkan Desk Ketenagakerjaan menjadi
pusat dialog, konsultasi, dan koordinasi dalam penyelesaian persoalan hubungan
industrial. Polri juga perlu menyusun pedoman klasifikasi perkara
ketenagakerjaan, memperkuat koordinasi dengan Kementerian Ketenagakerjaan,
Disnaker, pengawas ketenagakerjaan, serikat pekerja, serta organisasi
pengusaha, dan memperkuat pengawasan agar tidak terjadi kriminalisasi terhadap
persoalan yang sebenarnya masih berada dalam ranah hubungan industrial.
Apabila
langkah tersebut dilakukan secara konsisten, Desk Ketenagakerjaan dapat menjadi
instrumen penting untuk menjaga hak pekerja sekaligus kepastian bagi dunia
usaha. Dengan menempatkan dialog sosial sebagai pendekatan utama, memperkuat
koordinasi, dan menggunakan hukum pidana secara proporsional, hubungan
industrial yang adil, kondusif, dan produktif akan lebih mudah diwujudkan.

Media Sosial