LBH DPP Sarbumusi: Jihad THR, Wajib

JAKARTA – Menjelang momentum Hari Raya Idulfitri, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Sarikat Buruh Muslimin Indonesia (SARBUMUSI) mengeluarkan peringatan paling keras bagi para pelaku usaha. Organisasi ini menegaskan tidak akan menoleransi sedikit pun upaya perusahaan yang mencoba memanipulasi atau menghindari kewajiban pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR).

Direktur LBH DPP Sarbumusi, Muchtar Said, menyatakan bahwa THR bukanlah bentuk kemurahan hati pengusaha, melainkan hak konstitusional yang wajib dibayarkan tanpa syarat. Ia memperingatkan perusahaan agar tidak bersembunyi di balik alasan operasional untuk merampas hak pekerja.

"Hak-hak yang melekat pada setiap buruh wajib dipenuhi tanpa tapi! Kami memperingatkan dengan sangat keras: jangan coba-coba mencurangi buruh dengan dalih apa pun. Jika perusahaan mampu beroperasi, maka perusahaan wajib membayar THR secara utuh. Kami tidak akan segan mengambil langkah hukum ekstrem bagi pengusaha yang masih berwatak zalim terhadap hak normatif pekerja," tegas Muchtar Said.

Senjata Hukum Buruh: E-Book "Tanya Jawab Seputar THR"
Untuk memperkuat posisi tawar buruh, LBH Sarbumusi resmi meluncurkan e-book panduan berjudul "Tanya Jawab Seputar THR Keagamaan & Cuti Bersama". Berdasarkan dokumen tersebut, berikut adalah poin-poin hukum yang menjadi "senjata" bagi buruh untuk melawan praktik curang perusahaan:


Dilarang Mencicil atau Menunda: THR harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil, dan tidak boleh ditunda dengan alasan kelonggaran pandemi seperti tahun-tahun sebelumnya.
+1


Wajib Uang Tunai: Pembayaran THR dilarang keras dalam bentuk selain uang tunai rupiah (seperti bingkisan atau barang).


Tenggat Waktu Mutlak: THR wajib sampai ke tangan buruh paling lambat 7 hari sebelum hari raya.


Sanksi Denda & Administratif: Perusahaan yang telat membayar akan dijatuhi denda 5% dari total THR, tanpa menghilangkan kewajiban membayar THR pokok. Selain itu, perusahaan terancam sanksi pembekuan kegiatan usaha jika melanggar.

Akses Posko Pengaduan
Muchtar Said menginstruksikan seluruh jajaran LBH Sarbumusi untuk siaga di Posko Pengaduan THR. Ia meminta para buruh untuk tidak takut bersuara jika menemukan indikasi pelanggaran, termasuk bagi pekerja PKWTT yang di-PHK sepihak dalam kurun 30 hari sebelum lebaran, karena mereka tetap sah secara hukum berhak atas THR.

"E-book ini kami bagikan agar buruh tidak lagi bisa dibohongi oleh manajemen. Jika ada pelanggaran, segera lapor ke posko kami. Kami akan kawal dari perundingan bipartit hingga ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) jika pengusaha tetap bebal," pungkas Muhtar Said.