Jakarta, 3 Agustus 2026_Setelah menempuh berbagai upaya penyelesaian secara kekeluargaan dan musyawarah, Lembaga Bantuan Hukum Dewan Pimpinan Pusat Konfederasi Sarikat Buruh Muslimin Indonesia (LBH DPP K Sarbumusi) selaku Kuasa Hukum Bapak Maryadi, yaitu pihak yang selama ini secara turun-temurun mengelola Makam Keramat Nyai Ratu Mangkubumi Sanggadulang, menyatakan akan menempuh langkah hukum terhadap berbagai persoalan yang patut diduga berkaitan dengan administrasi tanah wakaf maupun pengelolaan objek wakaf tersebut.
Sebelum memutuskan untuk menempuh jalur hukum, Klien telah berupaya menyelesaikan permasalahan dimaksud melalui mekanisme musyawarah dengan menyampaikan beberapa surat resmi, yaitu:
1. Surat Permohonan Konfirmasi, Klarifikasi serta Ajakan Musyawarah tanggal 10 Juli 2026;
2. Somasi I (Pertama) tanggal 17 Juli 2026;
3. Somasi II dan Terakhir pada Agustus 2026; serta
4. Surat Undangan Silaturahmi, Klarifikasi, dan Musyawarah yang dijadwalkan pada hari Senin, 3 Agustus 2026 pukul 16.00 WIB di Warkocig, Jalan Masjid Nurul Iman Nomor 42, RT 007 RW 005, Kelurahan Cipedak, Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan.
Namun demikian, sampai dengan waktu yang telah ditentukan, pihak-pihak yang diundang tidak hadir dalam forum musyawarah dan menurut pengamatan Klien maupun Kuasa Hukumnya juga tidak memberikan konfirmasi ataupun alasan atas ketidakhadiran tersebut.
Padahal forum tersebut diselenggarakan sebagai kesempatan terakhir untuk membahas berbagai persoalan yang diduga berkaitan dengan administrasi perwakafan, pengelolaan Makam Keramat Nyai Ratu Mangkubumi Sanggadulang, serta berbagai dokumen yang menurut Klien masih memerlukan penjelasan dan klarifikasi.
Jul Hanafi, S.H., selaku Kuasa Hukum Bapak Maryadi, menyampaikan bahwa pihaknya sangat menyayangkan tidak dimanfaatkannya kesempatan musyawarah tersebut.
"Sejak awal kami memilih jalan dialog. Kami telah menyampaikan Surat Permohonan Konfirmasi, Klarifikasi serta Ajakan Musyawarah, kemudian Somasi I, Somasi II dan Terakhir, hingga mengirimkan Undangan Silaturahmi dan Musyawarah. Seluruh langkah tersebut merupakan bentuk itikad baik Klien kami agar persoalan ini dapat diselesaikan secara kekeluargaan tanpa harus menempuh proses hukum. Namun hingga saat ini, upaya-upaya tersebut tidak memperoleh tanggapan yang memadai."
Jul Hanafi menambahkan bahwa berdasarkan fakta, dokumen, serta informasi yang telah diperoleh, terdapat sejumlah keadaan yang patut diduga memerlukan pendalaman lebih lanjut oleh instansi yang berwenang.
"Kami tidak dalam posisi menyatakan telah terjadi tindak pidana. Namun berdasarkan dokumen, fakta, dan informasi yang telah kami himpun, terdapat keadaan-keadaan yang patut diduga memerlukan penyelidikan lebih lanjut oleh aparat penegak hukum maupun pemeriksaan oleh instansi yang berwenang. Oleh karena itu, dalam waktu dekat kami akan membuat Laporan Polisi agar seluruh fakta tersebut dapat diuji melalui mekanisme hukum yang berlaku."
Selain pelaporan kepada aparat penegak hukum, pihaknya juga sedang mempersiapkan berbagai langkah hukum lain, baik melalui mekanisme keperdataan maupun upaya administratif pada instansi yang memiliki kewenangan terhadap bidang perwakafan.
Sementara itu, Maryadi, pihak yang selama ini secara turun-temurun mengelola Makam Keramat Nyai Ratu Mangkubumi Sanggadulang, menyampaikan bahwa dirinya sejak awal hanya menginginkan adanya keterbukaan, kepastian administrasi, serta pengelolaan makam yang dilakukan secara baik dan bertanggung jawab.
"Saya sejak awal tidak pernah menutup pintu musyawarah. Yang saya harapkan hanyalah adanya keterbukaan mengenai administrasi tanah wakaf, kejelasan pengelolaan makam, serta penyelesaian yang baik demi menjaga kehormatan Makam Keramat Nyai Ratu Mangkubumi Sanggadulang. Karena kesempatan untuk berdialog tidak dimanfaatkan, saya menyerahkan sepenuhnya langkah-langkah selanjutnya kepada Kuasa Hukum untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku."
LBH DPP K Sarbumusi menegaskan bahwa seluruh langkah hukum yang akan ditempuh merupakan pelaksanaan hak hukum Klien untuk memperoleh kepastian hukum, sekaligus agar berbagai persoalan yang diduga terjadi dapat diperiksa secara objektif oleh lembaga yang berwenang.
LBH DPP K Sarbumusi juga menegaskan tetap menghormati asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) serta menyerahkan sepenuhnya penilaian mengenai fakta, alat bukti, dan ada atau tidaknya peristiwa hukum kepada aparat penegak hukum maupun lembaga peradilan yang berwenang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.[]
Media Sosial