Muhammad Rosidi, aktivis lingkungan dari Bangka Selatan, Provinsi Bangka Belitung, menjadi korban penyiraman air keras oleh orang tak dikenal (OTK). Akibat peristiwa itu, ia mengalami luka bakar pada kaki, tangan, dan selangkangan.
Sesungguhnya siapa saja tidak boleh melukai orang lain dengan air keras, terlebih dapat berakibat kematian. Apalagi tindakan kekerasan tersebut dilakukan kepada pejuang HAM, demokrasi & aktifis lingkungan. Bagaimanapun aktivis tersebut dilindungi oleh UU, tidak boleh dipidanakan ataupun digugat perdata karena perbuatan aksinya yang tidak menyenangkan bagi penguasa.
Doktrin anti SLAPP (Straregic Lawsuit against Public Participation) sudah tegas diadopsi resmi dalam Pasal 66 UU Tentang Lingkungan Hidup 2009.
Pasal 66:
“Setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata.”
Kehadiran doktrin ini bertujuan mencegah penyalahgunaan hukum oleh pihak tertentu, seperti korporasi, yang menggunakan gugatan atau laporan pidana untuk membungkam kritik dan partisipasi publik. Dengan demikian, Anti-SLAPP menjadi instrumen penting dalam menjamin kebebasan masyarakat untuk terlibat aktif dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup tanpa rasa takut akan intimidasi hukum.
Maka pelakunya harus diusut tuntas, jangan sampai menjadi teror bagi para pejuang lingkungan. Mengingat penyiraman air keras tahun ini mulai marak kembali.
Kritikan tidak boleh dilawan dengan kekerasan, karena kritikan akan mengantarkan ke jalur inovasi, sedangkan inovasi akan mebawa ke jalur kejayaan.*
*Dr. Muhtar Said.,S.H., M.H.
Direkrur LBH DPP Sarbumusi
Media Sosial