
Pembukaan Posko THR 2026 ini ditujukan untuk menerima laporan dan memberikan pendampingan hukum bagi pekerja yang tidak menerima THR, menerima tidak sesuai ketentuan, atau mengalami hambatan dalam pemenuhan haknya. Posko ini menjadi bagian dari langkah preventif dan responsif LBH Sarbumusi dalam memastikan pelaksanaan kewajiban pengusaha sesuai dengan peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan yang berlaku.
Senada dengan itu, Wakil Direktur LBH Sarbumusi, Masykur Isnan menegaskan bahwa pengawasan publik dan keberanian pekerja untuk melapor menjadi kunci dalam penegakan hukum ketenagakerjaan. LBH Sarbumusi siap memberikan konsultasi dan pendampingan, baik melalui mekanisme bipartit, mediasi di dinas tenaga kerja, hingga proses perselisihan hubungan industrial apabila diperlukan.
Peluncuran website www.lbhsarbumusi.org menjadi bagian dari transformasi digital organisasi dalam memperluas akses layanan bantuan hukum. Melalui platform ini, masyarakat dapat memperoleh informasi hukum, membaca publikasi dan edukasi ketenagakerjaan, serta mengakses layanan pengaduan secara lebih cepat dan transparan.
LBH Sarbumusi mengajak seluruh pekerja/buruh di wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya untuk tidak ragu melaporkan apabila mengalami pelanggaran hak atas THR. Posko Pengaduan THR 2026 dibuka mulai Februari 2026 dan dapat diakses melalui kontak resmi maupun website yang telah diluncurkan.
Sebagai bagian dari gerakan “Union Great Again”, LBH Sarbumusi menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat peran serikat pekerja dan bantuan hukum dalam mewujudkan hubungan industrial yang adil, bermartabat, dan berkeadilan sosial.
=======================
Kontak Media:
LBH DPW DKI Jakarta Konfederasi Sarbumusi
Jl. Nurul Iman No. 42, Jagakarsa, Jakarta Selatan
HP: 0813-1821-6130
Website: www.lbhsarbumusi.org
Media Sosial