Konflik Timur Tengah Memanas: LBH Sarbumusi Desak Pemerintah Lindungi Buruh dari Ancaman Kenaikan BBM

JAKARTA – Eskalasi konflik bersenjata di kawasan Timur Tengah yang kian memanas mulai menebar ancaman serius terhadap stabilitas ekonomi nasional. Ketegangan geopolitik di wilayah penghasil minyak utama dunia tersebut telah memicu lonjakan harga minyak mentah global, yang diprediksi akan memaksa Pemerintah Indonesia untuk menyesuaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) dalam waktu dekat.

Kenaikan harga BBM di dalam negeri dipastikan akan memicu efek domino, mulai dari lonjakan biaya logistik hingga kenaikan harga kebutuhan pokok. Kondisi ini menempatkan masyarakat luas, khususnya kaum buruh, dalam posisi yang sangat rentan karena daya beli yang belum sepenuhnya pulih.

Menanggapi situasi tersebut, Direktur LBH DPP Sarbumusi, Muchtar Said, mengeluarkan pernyataan keras dan kritis terhadap kebijakan pemerintah. Ia menegaskan bahwa pemerintah tidak boleh sekadar mengambil jalan pintas dengan membebankan fluktuasi harga global kepada pundak rakyat kecil.

"Pemerintah jangan hanya menjadi 'penonton' atau bahkan 'penagih' saat harga minyak dunia naik. Membebankan kenaikan harga global langsung ke harga BBM domestik tanpa kebijakan perlindungan yang konkret adalah bentuk pengkhianatan terhadap keadilan sosial. Buruh sudah cukup terhimpit oleh upah yang stagnan dan biaya hidup yang terus mencekik!" tegas Muchtar Said.

Muchtar menambahkan bahwa setiap kenaikan BBM serupiah pun akan berdampak langsung pada biaya transportasi dan dapur kaum buruh. Ia mendesak pemerintah untuk melakukan realokasi anggaran yang lebih berkeadilan ketimbang mencabut subsidi yang menjadi napas ekonomi rakyat.

"Kami menuntut langkah-langkah yang berkeadilan! Jangan korbankan buruh demi menyelamatkan angka-angka di APBN. Pemerintah wajib melakukan intervensi pasar dan memberikan proteksi khusus bagi kaum buruh agar mereka tidak semakin terperosok ke dalam jurang kemiskinan ekstrem akibat kebijakan yang tidak berpihak," tambahnya dengan nada tinggi.

Selain menuntut kebijakan makro, LBH Sarbumusi juga mengingatkan bahwa dalam situasi krisis ekonomi, perusahaan seringkali menggunakan alasan efisiensi untuk memangkas hak-hak pekerja. Oleh karena itu, LBH Sarbumusi terus memperkuat basis edukasi hukum bagi anggotanya agar tetap memahami hak-hak normatif mereka.

Sebagai referensi perlindungan hak buruh di masa krusial, LBH Sarbumusi juga baru saja meluncurkan E-book "Tanya Jawab Seputar THR Keagamaan & Cuti Bersama". Berdasarkan dokumen tersebut, ditegaskan bahwa dalam kondisi apa pun, termasuk fluktuasi ekonomi akibat harga BBM, hak buruh seperti THR adalah kewajiban hukum yang tidak bisa ditunda atau dicicil. Perusahaan wajib membayar THR secara penuh paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.

LBH Sarbumusi memastikan akan membuka posko pengaduan jika dampak ekonomi dari kenaikan BBM ini mulai merembet pada pelanggaran hak-hak ketenagakerjaan di perusahaan-perusahaan.