Jakarta, 1 Mei 2026, Peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) 2026 menjadi momentum penting dalam perjalanan perlindungan pekerja di Indonesia, ditandai dengan disahkannya Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) pada 21 April 2026. Menyikapi hal tersebut, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Sarikat Buruh Muslimin Indonesia (Sarbumusi) menegaskan komitmennya untuk memperkuat pengawalan terhadap implementasi dan perlindungan hak pekerja, khususnya bagi kelompok rentan seperti pekerja rumah tangga dan buruh migran.
Pengesahan UU PPRT merupakan tonggak penting setelah lebih dari dua dekade perjuangan berbagai elemen masyarakat sipil, serikat buruh, dan lembaga advokasi. Pengesahan ini sekaligus mengakhiri penantian panjang selama lebih dari 22 tahun untuk menghadirkan payung hukum yang memberikan pengakuan dan perlindungan, termasuk akses terhadap jaminan sosial, bagi jutaan pekerja rumah tangga di Indonesia. Dalam proses panjang tersebut, Sarbumusi melalui berbagai ruang advokasi turut mendorong hadirnya regulasi yang memberikan pengakuan dan perlindungan hukum yang layak bagi pekerja rumah tangga.
Dalam berbagai kesempatan audiensi dan dialog kebijakan bersama DPR RI, jajaran Sarbumusi, termasuk Direktur LBH Sarbumusi, Dr. Muhtar Said, S.H., M.H., bersama H. Masykur Isnan, S.H., M.H., secara konsisten menyuarakan pentingnya perlindungan menyeluruh terhadap pekerja, baik di sektor domestik maupun pekerja migran. Dorongan tersebut menekankan bahwa perlindungan pekerja bukan hanya isu ketenagakerjaan, melainkan bagian dari pemenuhan hak asasi manusia dan keadilan sosial.
Secara konkret, Sarbumusi terlibat aktif dalam proses advokasi kebijakan melalui audiensi dengan DPR RI, termasuk dengan menyerahkan draf pokok-pokok pikiran dan kajian sebagai kontribusi dalam proses legislasi. Dalam forum tersebut, Sarbumusi menyampaikan berbagai rekomendasi strategis terkait perlindungan pekerja, termasuk pekerja rumah tangga dan buruh migran, yang menjadi bagian dari dinamika pembahasan di parlemen. Selain itu, Sarbumusi juga secara konsisten mengangkat isu perlindungan pekerja dalam berbagai forum publik dan gerakan buruh sebagai bentuk dorongan agar regulasi yang dihasilkan benar-benar berpihak pada pekerja.
Sejalan dengan itu, Presiden Konfederasi Sarbumusi, H. Irham Ali Saifuddin, dalam berbagai pernyataannya menegaskan bahwa negara harus hadir secara nyata dalam memberikan perlindungan terhadap kelompok pekerja rentan serta mengapresiasi langkah pengesahan UU PPRT sebagai bagian dari kemajuan kebijakan pro-buruh.
Namun demikian, LBH Sarbumusi menilai bahwa pengesahan UU PPRT bukanlah akhir dari perjuangan. Tantangan utama ke depan terletak pada bagaimana regulasi tersebut dapat diimplementasikan secara efektif dan memberikan dampak nyata bagi pekerja rumah tangga di lapangan.
Untuk itu, LBH Sarbumusi mendorong:
1. Penyusunan peraturan turunan yang komprehensif dan berpihak pada pekerja rumah tangga;
2. Penguatan mekanisme pengawasan dan penegakan hukum terhadap pelanggaran hak pekerja;
3. Peningkatan kesadaran masyarakat mengenai hak dan kewajiban dalam hubungan kerja domestik;
4. Penguatan perlindungan bagi pekerja migran sebagai bagian dari agenda perlindungan buruh nasional.
Hari Buruh Internasional harus dimaknai tidak hanya sebagai peringatan seremonial, tetapi sebagai momentum untuk memperkuat komitmen kolektif dalam mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh pekerja Indonesia.
LBH Sarbumusi akan terus berperan aktif dalam mengawal implementasi UU PPRT serta memastikan bahwa perlindungan hukum yang telah diperjuangkan dapat benar-benar dirasakan oleh pekerja, khususnya mereka yang selama ini berada dalam posisi paling rentan.
“Pengesahan undang-undang adalah langkah penting, namun keadilan bagi pekerja ditentukan oleh sejauh mana implementasinya dijalankan.”
Bidang Kajian dan Analisis Kebijakan Publik :
Mohammad Abdul Jabbar
Editor :
Ali Mukoddas
Media Sosial