LBH Sarbumusi DKI Jakarta Buka Posko Pengaduan THR 2026

Lembaga Bantuan Hukum Dewan Pimpinan Wilayah (LBH DPW) DKI Jakarta Konfederasi Sarbumusi resmi membuka Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) 2026. Inisiatif ini diambil untuk memberikan pengawalan hukum bagi para pekerja atau buruh yang mengalami kendala terkait hak pembayaran THR dari perusahaan. Kehadiran posko ini diharapkan dapat menjadi solusi bagi masyarakat yang menghadapi pemotongan sepihak, keterlambatan pembayaran, atau bahkan tidak mendapatkan THR sama sekali sesuai regulasi yang berlaku.

​Bagi para pekerja yang ingin berkonsultasi atau melaporkan pelanggaran, Sekretariat LBH Sarbumusi berlokasi di Jl. Nurul Iman No. 42, RT 07/RW 05, Cipedak, Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan. Posko ini terbuka bagi siapa saja yang membutuhkan bantuan advokasi hukum dengan pendekatan yang profesional dan terstruktur, memastikan setiap aduan ditindaklanjuti dengan serius demi keadilan para tenaga kerja di wilayah Jakarta dan sekitarnya.

​Selain datang langsung ke lokasi, masyarakat juga dapat menghubungi pusat informasi melalui WhatsApp atau telepon di nomor 0813-1821-6130. Informasi lebih lanjut mengenai layanan bantuan hukum ini juga dapat diakses melalui situs www.lbhsarbumusi.org. Dengan adanya kanal komunikasi ini, LBH Sarbumusi berkomitmen untuk mempermudah akses keadilan bagi seluruh pekerja dalam menyambut hari raya dengan tenang.